Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 16, 2009

Pandangan Agama, Hukum, Etika dan Medikolegal tentang Aborsi

Pandangan Agama, Hukum, Etika dan Medikolegal

tentang Abortus Provokatus


 


 

Disusun Oleh:

DAVID ANGGARA PUTRA

G0007054


 


 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER

FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA


 

BAB I

PENDAHULUAN

    

  1. LATAR BELAKANG

    Dewasa ini dunia kedokteran menghasilkan berbagai teknologi yang bertujuan membantu meningkatkan taraf kesehatan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi seperti yang kita ketahui bersama dengan lahirnya teknologi-teknologi tersebut juga memicu lahirnya pro kontra baru. Aspek-aspek kehidupan seperti agama, etika moral serta hukum juga mempunyai pandangan tersendiri menyikapi hal ini. Kita sebagai mahasiswa kedokteran yang nantinya menjadi dokter yang terjun di masyarakat diharapkan mampu mengambil kebijakan kesehatan tanpa melanggar nurma-nurma yang ada di masyarakat dan tetap berpegang teguh pada kode etik kedokteran yang ada.


     

  2. DEFINISI MASALAH

    Pada scenario 3 "Saya masih mau sekolah kok dok" muncul permasalahan sebagai berikut :

  • Seorang gadis 16 th, belum menikah, pelajar SMU, datang sendirian dengan keluhan pendarahan per vaginam, flek2. Penderita pucat, lemah, kesadaran masih baik, vital sign normal. Anamnesa menyebutkan gadis tersebut 2 hari sebelumnya melakukan aborsi.
  • Gadis tersebut tidak ingin siapapun tau tentang masalahnya termasuk orang tuanya.
  • Gadis tersebut juga tidak ingin dirujuk ke rumah sakit maupun dokter spesialis


 

  1. TUJUAN PEMBELAJARAN
    1. Mengintegrasikan alasan etik dalam perawatan pasien untuk mencapai standar profesi
    2. Mengenali dan menghadapi (bila perlu menyelesaikan) perilaku/sikap tidak professional dari anggota lain dalam tim pelayanan kesehatan


     

  2. MANFAAT PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari blok ini diharapkan mahasiswa :

    1. Mampu menentukan, menyatakan dan mengenalisis segi etika dalam kebijakan kesehatan.
    2. Mampu menganalisa secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan atau penyelesaian masalah setiap individu pasien.
    3. Mampu berperilaku professional dalam hubungan dokter pasien


     

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA

  3. Anamnesa

    Merupakan Tanya jawab antara dokter dan pasien yang bertujuan menggali informasi dari pasien sehingga dapat mengetahui kondisi pasien agar dokter dapat mendiagnosa penyakit yang diderita pasien hingga mendekati kebenaran.

  4. Abortus

    Adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus dimana embrio tidak dapat tumbuh di luar kandungan.Abortus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :

    1. Abortus spontan/alami atau Abortus Spontaneus
    2. Abortus Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
    3. Abortus Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
  5. Aspek Hukum

    Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"

    Yang dikenai hukuman dalam hal ini :

    1. Ibu yang melakukan abortus
    2. Dokter/bidan/dukun/tenaga kesehatan lain yang melakukan aborsi
    3. Orang-orang/pihak yang mendukung terlaksananya aborsi

    Beberapa pasal yang terkait adalah :

  • KUHP pasal 299, 346, 347, 348, 349 tentang larangan pengguguran kandungan.
  • UU RI No. 1 tahun 1946 menyatakan aborsi merupakan tindakan pelanggaran hukum.
  • UU RI No. 7 tahun 1984 tentanf menghapus diskriminasi pada wanita.
  • UU RI No. 23 tahun 1992,     pasal 15 : abortus diperbolehkan dengan alasan medis.

    Pasal 77c : kebebasan menentukan reproduksi

    Pasal 80 : dokter boleh melakukan aborsi yang aman.

  • Apabila ditinjau dari Human Rights (HAM) :
    • Setiap manusia berhak kapan mereka bereproduksi
    • RUU pasal 7 : berhak menentukan kapan dan jumlah reproduksi.
    • RUU Kesehatan pasal 63
  1. Aspek Etika Kedokteran
  • Bunyi lafal sumpah dokter : Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pasien bahkan hingga pasien meninggal.
  • Bunyi lafal sumpah dokter : Saya akan menghormati setiap hidup insane mulai dari pembuahan.
  • Penjelasan Pasal 7c KODEKI : Abortus Provokatus dapat dibenarkan dalam tindakan pengobatan/media
  • Pasal 10 KODEKI : Dokter wajib mengingat akan kewajibannya melindungi hidup tiap insani.
  1. Aspek agama
  • "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya." (QS Al-Maidah:32)
  • "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu." (QS Al An'aam : 151)


     

BAB III

DISKUSI DAN PEMBAHASAN

  1. Aspek Hukum

    Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia tindakan aborsi yang dilakukan oleh siapapun bukan karena alasan medis merupakan tindak pidana. Sehingga dalam scenario ini dokter yang melakukan aborsi kepada gadis tersebut telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang serta peraturan yang ada. Oleh sebab itu dokter keluarga yang mengetahui hal tersebut diwajibkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terjadi praktek serupa serta korban yang bertambah

  2. Aspek Agama

    Beberapa pandangan agama tentang aborsi adalah sebagai beriku :

    1. Islam

      Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa :

      1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
      2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
        1. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
          1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
          2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
        2. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
          1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
          2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
        3. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
      1. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
    2. Kristen

    Secara singkat di dalam Al Kitab dapat disimpulkan bahwa aborsi dalam bentuk dan alasan apapun dilarang karena :

    1. Apabila ada sperma dan ovum telah bertwmu maka unsure kehidupan telah ada.
    2. Abortus pada janin yang cacat tidak diperbolehkan karena Tuhan mempunyai rencana lain pada hidup seorang manusia
    3. Anak adalah pemberian Tuhan.
    4. Bila terjadi kasus pemerkosaan, diharapkan keluarga serta orang-orang terdekat dapat memberi semangat.
    5. Aborsi untuk menyembunyikan aib tidak dibenarkan.
    1. Katolik

      Hampir sama dengan pernyataan agama Kristen, dalam agama katolik aborsi juga dilarang.

    2. Hindu

    Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut "Himsa karma" yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.

    1. Budha

        Dalam agama budha perlakuan aborsi tidak dibenarkan karena suatu karma harus diselesaikan dengan cara yang baik, jika tidak maka akan timbul karma yang lebih buruk lagi.


     

  3. Aspek Etika Profesi Kedoktersn

        Jika dilihat dalam etika kedokteran maka dokter yang melakukan aborsi tersebut telah melanggar kode etik kedokteran yang berlaku di Indonesia karena dalam Kode Etik jelas termuat bahwa seorang dokter dilarang melakukan aborsi kecuali untuk alasan medis. Sehingga dokter tersebut seharusnya dilaporkan kepada MKEK agar mendapat tindakan dari majelis tersebut sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi


     

    BAB IV

    KESIMPULAN

        Dalam scenario ini dokter keluarga harus segera menangani atau memberikan tindakan medis karena kondisi pasien kritis (NonMaleficence). Setelah kondisi pasien membaik dokter keluarga harus dapat membujuk agar masalah ini diberitahukan kepada orang tua gadis tersebut. Dokter keluarga tidak boleh lepas tangan dari permasalahan ini karena sebagai dokter keluarga semestinya telah mempunyai ikatan emosional sehingga selain bereran sebagai dokter juga sebagai problem solver. Selain itu dokter keluarga itu juga seharusnya melaporkan dokter pelaksana aborsi ke MKEK IDI setempat karena dokter tersebut telah melanggar kode etik serta melakukan tindak pidana. Diharapkan dengan laporan tersebut dapat mencegah terjadinya praktek aborsi serta tidak ada lagi korban aborsi illegal.

    BAB V

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Anonim. 2007. Hukum dan Aborsi. http://www.aborsi.org/hukum-aborsi.htm
      (12Oktober 2007)
    2. Dorland, W. A. Newman. 2002. Kamus Kedokteran Dorland. Jakarta : EGC
    3. Dwija, Bahgawan. 2007. Aborsi dalam Teologi Hinduisme. http://stitidharma.org/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=34
    4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. 2007. http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101
    5. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia. 2002. Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sumatera Utara: Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.
    6. Syafruddin, SH, MH. 2007. Abortus Provocatus dan Hukum. library.usu.ac.id/modules.php?op=modload&name=Downloads&file=index&req=getit&lid=447 –
    7. Zuhra, Farah. 2007. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam. http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/ (14 Agustus 2007)

KB dipandang dari berbagai aspek

LAPORAN INDIVIDU TUTORIAL

BLOK II SKENARIO 2

Program KB dipandang dari Berbagai Aspek


 

Disusun Oleh:

DAVID ANGGARA PUTRA

G0007054


 


 


 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER

FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA


 

BAB I

PENDAHULUAN

    

  1. LATAR BELAKANG

    Dewasa ini dunia kedokteran menghasilkan berbagai teknologi yang bertujuan membantu meningkatkan taraf kesehatan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi seperti yang kita ketahui bersama dengan lahirnya teknologi-teknologi tersebut juga memicu lahirnya pro kontra baru. Aspek-aspek kehidupan seperti agama, etika moral serta hukum juga mempunyai pandangan tersendiri menyikapi hal ini. Kita sebagai mahasiswa kedokteran yang nantinya menjadi dokter yang terjun di masyarakat diharapkan mampu mengambil kebijakan kesehatan tanpa melanggar nurma-nurma yang ada di masyarakat dan tetap berpegang teguh pada kode etik kedokteran yang ada.


     

  2. DEFINISI MASALAH

    Pada scenario 2 "Anak saya sudah cukup, nggak mau nambah lagi" muncul permasalahan sebagai berikut :

  • Ibu Suharto ingin melakukan KB tetapi oleh suaminya ditentang.
  • Ibu Suharto datang ke dokter keluarga dan minta KB tanpa ijin suami.
  • Dokter keluarga melakukan KB kepada Ibu Suharto tanpa meminta ijin kepada suaminya.


 

  1. TUJUAN PEMBELAJARAN
    1. Mengenali dimensi etik kedokteran dalam mengobati/memperlakukan individu pasien sebagai individu dalam lingkup sosio-budayanya.
    2. Mampu mengambil keputusan etis – medis (KEM) dalam stuasi yang masih bersifat konflik, sesuai dengan tuntutan masyarakat dalam negara brkembang


     

  2. MANFAAT PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari blok ini diharapkan mahasiswa :

    1. Mampu menentukan, menyatakan dan mengenalisis segi etika dalam kebijakan kesehatan.
    2. Mampu menganalisa secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan atau penyelesaian masalah setiap individu pasien.
    3. Mampu berperilaku professional dalam hubungan dokter pasien


     

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA

  3. Keluarga

    adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri; suami-isteri dan anaknya; ayah dan anaknya; ibu dan anaknya.


     

  4. Keluarga Berencana

    adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan. keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.


     

  5. Metode KB
    1. KB Hormonal
  • Pil pengendali kehamilan
  • Suntikan
  • Susuk
  1. Metode Perintang
  • Kondom
  • Diafragma
  • Spermisida
  • IUD (Intra Ultra Device)
  1. Metode KB alamiah
  • Memberi ASI pada 6 bulan pertama
  • Metode pengecekan lender
  • Metode pengecekan irama
  1. Sterilisasi
  • Vasektomi
  • Tubektomi
  1. Sterilisasi
    1. Vasektomi adalah operasi sederhana untuk memotong saluran pembawa sperma (vas deferens). Vasektomo tidak menyebabkan laki-laki impotent juga tidak mengurangi kenikmatan waktu berhubungan seksual.
    2. Tubektomi adalah operasi untuk mengikat atau memotong saluran telur agar sel telur tidak menuju rahim.
  2. KB menurut pandangan Islam

    "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi kepada mereka dan kepada kamu." (QS. Al Isra':31)

    "Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur(yang dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian dihadapan umat-umat lain. (Ahmad, Abu Dawud yang disahihkan oleh Al Albani)

        Dari penggalan ayat serta hadits di atas disimpulkan bahwa Islam tidak memberi toleransi terhadap adanya program KB yang beralasan takut miskin atau membatasi jumlah anak.

    Akan tetapi para ulama membolehkan KB untuk mengatur jarak kelahiran serta jika dalam keadaan darurat (tidak dimungkinkan untuk hamil karena suatu penyakit).

    Untuk vasektomi dan tubektomi Islam sangat melarang kecuali dalam keadaan tertentu seperti mengidap penyakit.

    Pandangan lain muncul dari MUI yang menyatakan mendukung upaya pemerintah mengendalikan angka pertumbuhan yang tinggi, sejauh masih dalam koridor syari'ah. MUI memperbolehkan vasektomi dan tubektomi selama keduanya tidak memutu total keturunan atau bisa direhabilitasi kembali.

  3. KB menurut pandangan Kristen

    Manusia ditugaskan oleh Allah untuk "beranak cucu dan bertambah banyak" (Kejadian 1:28)

    Anak adalah Hadiah dari Allah (Kejadian 4:1, Kejadian 35:5) Anak adalah berkat dari Tuhan (Lukas 1:42)

        Dari beberapa penggalan Al kitab di atas Kristen tidak memperbolehkan penggunaan kontrasepsi karena tidak ingin punya anak atau bingung mengurus banyak anak. Akan tetapi Kristen mengijinkan jika umatnya ingin mengatur jarak kelahiran agar lebih dewasa, lebih siap dalam kerohanian serta keuangan.

  4. Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Mengatur KB.

    KB (Keluarga Berencana) merupakan progam pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Dalam hal ini Program KB diatur dalam :

  • GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1999
  • Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
  • Undang-undang No. 10 Tahun 1992 dalam butir 17, 18, 19.

Berdasarkan hukum, status pria dan wanita adalah

  • Adil dengan persetujuan bersama (UU No. 10 Tahun 1992 Pasal 19)
  • Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.


 

BAB III

DISKUSI

    Dalam scenario ini terdapat dua situasi besar yang menimbulkan permasalahan yang perlu didiskusikan yaitu kebijakan yang diambil oleh dua dokter; spesialis kandungan dan dokter keluarga. Seperti yang telah dipelajari sebelumnya bahwa semua tindakan medis harus didasari oleh Kaidah Dasar Bioetik (KDB), Kode Etik Kedokteran, hukum yang berlaku serta tidak menyimpang dari nurma-nurma yang ada di masyarakat. Beberapa hal yang perlu diingat bahwa :

  • Tindakan medis tidak menjanjikan hasil
  • Dipilih option yang resikonya paling kecil
  • Hukum dan Undang-undang adalah mutlak, tidak boleh dilanggar.
  • Etika, moral dan agama adalah permasalahan yang nantinya dikembalikan kepada individu masing-masing.

KDB kedoteran mempunyai empat hal/kaidah yang bisa digunakan dokter untuk mengambil kesimpulan. Kaidah itu ialah :

1. beneficence (B)

2. autonomy (A)

3. non maleficence (N)

4. justice (Ju)

Empat kaidah di atas memiliki criteria masing-masing sehingga seorang dokter dapat memilih kaidah mana yang sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Criteria dari beneficence(B) antara lain :

1.Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain)

2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia

3. Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter.

    Criteria dari autonomy (A) antara lain :

  1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
  2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif)
  3. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri.
  4. Menjaga rahasia pasien,berterus terang dan menjaga privasi dan lain-lain

criteria dari non malificence (N) antara lain :

  1. Menolong pasien emergensi
  2. Mengobati pasien yang luka
  3. Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia) dan lain-lain

Criteria dari justice (Ju) antara lain :

  1. Memberlakukan segala sesuatu secara universal
  2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
  3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama dan lain-lain

Dari uraian criteria KDB diatas dapat kita bahas bahwa tindakan yang dilakukan dokter kandungan cukup tepat karena sesuai dengan KDB serta hukum yang ada sedangkan dokter keluarga keluarga melakukan tindakan yang berbeda dengan langsung melakukan KB pada pasien. Tindakan ini tidak salah karena dokter tersebut berdasar pada kaidah autonomy akan tetapi semua kaidah tersebut dibatasi dengan hukum yang sifatnya tegas dan tidak boleh dilanggar


 

BAB IV

KESIMPULAN

    Setelah ditinjau dari beberapa aspek meliputi Kaidah Dasar Bioetik (KDB), Kode Etika Kedokteran, etika moral, agama dan hukum dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter kandungan telah sesuai dengan prosedur serta KDB kedokteran (dalam hal ini dokter tersebut menggunakan autonomy dan justice) dan hukum yang berlaku sebab dokter kandungan telah memberi informasi tentang KB serta menyarankan agar KB dilaksanakan jika kedua belah pihak dalam hal ini suami isteri telah setuju. Sedangkan tindakan yang dilakukan dokterkeluarga tersebut kurang tepat karena hanya menggunakan kaidah autonomy padahal kita tahu bahwa dalam undang-undang kedudukan suami isteri sama dalam hal pengaturan kelahiran.

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

Pro kontra Reproduksi Buatan

LAPORAN INDIVIDU TUTORIAL

BLOK II SKENARIO 1

"Mungkinkah Saya Mempunyai Anak Lagi?"


 

Disusun Oleh:

DAVID ANGGARA PUTRA

G0007054


 


 


 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER

FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA


 

BAB I

PENDAHULUAN

    

  1. LATAR BELAKANG

    Tidak semua pasangan usia subur memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan untuk dibuahi ataupun membuahi. Hambatan ini bisa disebabkan berbagai hal antara lain : disfungsi seksual, penyakit yang menyerang alat reproduksi, lemahnya dinding rahim serta berbagai macam hmbatan-hambatan lain. Melihat fenomena di atas dunia kedokteran mengembangkan teknologi reproduksi buatan guna membantu pasutri yang infertilitas (tidak subur).

    Pada scenario ini kita dihadapkan pada masalah reproduksi buatan yang masih pro kontra dari berbagai segi antara lain segi etik, moral, agama serta hukum sehingga kita sebagai mahasiswa kedokteran nantinya dapat memandang masalah serta mengambil keputusan berdasarkan nilai etik, moral, agama dan hukum yang ada


     

  2. DEFINISI MASALAH

    Dalam scenario 1 "Mungkinkah Saya Mempunyai Anak Lagi?" disebutkan bahwa Bapak Karyodimejo, 80 tahun berkeinginan mempunyai anak lagi karena semua kerabatnya, istri serta anak-anaknya telah meninggal dunia semua sedangkan hartanya masih cukup banyak dan ingin mewariskan kepada keturunannya. Hambatan yang muncul ialah beliau menderita disfnngsi seksual.


     

  3. TUJUAN PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari ini diharapkan mahasiswa:

  • Mengenali dimensi etik kedokteran dalam mengobati/memperlakukan inadividu pasien sebagai individu dalam lingkup sosio-budayanya.
  • Mengidentifikasi pertimbangan yang saling bertentangan dalam pilihan etik tertentu.


 

  1. MANFAAT PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari scenario ini diharapkan mahasiswa :

    1. Mampu menentukan, menyatakan dan mengenalisis segi tika dalam kebijakan kesehatan.
    2. Mampu menganalisa secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan atau penyelesaian masalah setiap individu pasien.
    3. Mampu berperilaku professional dalam hubungan dokter pasien.


     


     

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA


     

  2. DISFUNGSI SEKSUAL

        Pada pria antara lain hiposeksualitas (hasrat seks yang berkurang), impotensia (kemampuan ereksi berkurang atau tidak mampu sama sekali), ejakulasi dini,dan anorgosmia (tidak dapat orgasme). Sedangkan pada wanita, disfungsi seksual dapat berupa hiposeksualitas (hasrat seks berkurang), frigiditas (dingin terhadap seks atau tidak bergairah sama sekali), fobio seksualis (takut dan muak pada hubungan seksual), vaginismus, disparuenia (nyeri saat berhubungan), dan anorgasmia (tidak dapat organsme).

  3. AZOOSPERMIA

        Azoospermia adalah suatu keadaan dimana tidak adanya spermatozoa di dalam semen atau kegagalan dalam pembentukan spermatozoa.

  4. INSEMINASI BUATAN

        Teknik reproduksi buatan dengan cara pemasukan air mani ke dalam rahim wanita melalui semprit agar terjadi pembuahan. Proses ..ini biasanya dilakukan jika pria mengalami disfungsi seksual atau air mani yang kurang sehat sedangkan pada wanita kadang mempunyai saluran tuba fallopi yang panjang sehingga sperma dari pria sudah mati duluan sebelum menemui ovum. Teknik ini mempunyai resiko yang kecil tetapi dengan syarat harus dilakukan oleh ahlinya. Keunggulan inseminasi buatan adalah angka keberhasilan yang cukup besat dan resiko yang ditimbulkan juga minim.

  5. BAYI TABUNG (In-Vitro Fertilization)

        Prosedur dalam teknologi bayi tabung ini ada dua macam, yaitu:

    1. Teknik pembuahan di luar tubuh yang dirintis oleh Steptoe dan Edward dari Inggris pada tahun 1977 dengan teknik laparoskopi. Caranya adalah mempersiapkan ovum dan sperma kemudian dicampurkan di luar tubuh (invitro) pada cawan kaca atau medium yang sesuai. Terjadi pembuahan hingga terbentuk zigot. Zigot berkembang menjadi morula. Setelah menjadi morula kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim.
    2. Metode tandur alih gamet intra tuba  (tagit) yaitu dengan meletakan kedua sel benih dan sel telur ke saluran telur induk, sehingga pembuahan terjadi di oviduk dan kemudian ditanam di rahim. Ini dilakukan apabila istri mempunyai antibody terhadap sel benih suamunya atau sel telurnya tidak dapat keluar dari indung telur karena suatu hal.


     

  6. KLONING

    Pembentukan klon atau cloning ialah rekayasa genetika yang dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatic) yang telah diambil nukleusnya 11. Dengan cloning ini janin yang dihasilkan akan mempunyai gen dan cirri yang sama dengan sel induknya. Manfaat cloning antara lain :

    1. Dapat membantu wanita yang kurang subur
    2. Mencegah penularan penyakit genetic terhadap keturunannya.
    3. Dapat dimanfaatkan untuk kemajuan kesehatan.

    Kloning juga mempunyai kekurangan, antara lain :

    1. Keragaman populasi akan hilang, akibatnya manusia mempunyai respon yang sama.
    2. Jika genetic sama resiko terkena pathogen tunggal semakin besar.
    3. Kloning dianggap tidak etis, tidak manusiawi dan tidak normal.
  7. SURROGATE MOTHER

    Biasa dikenal dengan rahim sewaan. Teknik ini biasanya dipakai oleh pasutri yang karena suatu hal infertilitas dan menyewa rahim wanita lain untuk ditanami embrio yang benihnya dari pasutri tersebut. Surrogate mother dalam hukum pidana dan perdata tidak dilarang

    Huku yang mengaturnya antara lain :

  • Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal 16
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999
  • Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pada intinya semua undang-undang di atas memperbolehkan inseminasi buatan dan bayi tabung asalkan sperma dan ovumnya berasal dari pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah

Ditinjau dari segi agama:

  • Islam

Pada dasarnya dalam Islam reproduksi buatan merupakan hal yang diharamkan karena :

  1. Mengacaukan Nasab
  2. Merusak syariat poligami
  3. Mengintervensi karya Illahi
  4. Dokter (laki-laki) melihat aurat wanita tidak pada keadaan darurat.

Fatwa MUI (umumnya) memutuskan :

  1. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya berasal dari pasutri yang sah hukumnya mubah (boleh)
  2. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya berasal dari pasutri, laki-laki, atau wanita lain serta penanaman zigot ke rahim wanita lain hukumnya haram.


 

  • Kristen

Dalam agama Kristen mengharamkan proses reprodksi buatan apapun bentuknya karena mereka berpendapat bahwa manusia dilarang ikut campur urusan Tuhan. Selain itu dalam setiap reproduksi buatan pasti mengambil lebih dari satu sel telur sehinggasisa sel telur yang sudah dibuahi tetapi tidak ditanam di dalam rahim kemungkinan dimusnahkan sehingga orang Kristen melarang karena itu sama dengan membunuh.(" punya anak bukan tujuan utama pernikahan sesuai dengan perkataan Yesus ".( Matius ; 19 ayat 4-5 ))

  • Budha

Agama budha memperbolehkan proses reproduksi karena pada dasarnya agama budha hanya memandang suatu hal sebagai benar atau salah dan baik atau buruk.

Selain dari segi agama, reproduksi buatan juga menjadi perdebatan dalam masalah etika dan moral. Reproduksi buatan dianggap menyalahi kodrat karena bermain sebagai Tuhan dengan menciptakan dan mematikan manusia secara disengaja. Selain itu di masyarakat juga belum dapat diterima sehingga dapat memunculkan fitnah.

    Akan tetapi kita juga harus melihat dari segi Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk memperoleh keturunan. Jadi pada hakekatnya reproduksi buatan dengan cara Inseminasi Buatan atau Bayi tabung kalau benihnya dari suami istri yang sah masih bisa dilaksanakan. Pengecualian untuk kloning manusia sampai saat ini masih dilarang oleh hukum, agama maupun etika medis.


 

BAB III

DISKUSI

Melihat dari tinjauan pustaka yang ada di atas reproduksi buatan memang sangat membantu bagi pasutri yang infertile akan tetapi banyak aspek yang membatasi teknologi ini.Dari segi hukum dan medis, teknik ini cukup bisa ditrima akan tetapi masyarakat dan agama masih sulit ditrima karena reproduksi buatan dipandang menyalahi kodrat dan mengintervensi karya Illahi. Akan tetapi melihat Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk memperoleh keturunan sehingga masih bisa dilaksanakan. Saya setuju dengan fatwa MUI serta undang-undang yang mengatur reproduksi buatan di Indonesia karena melegalkan reproduksi Buatan dengan syarat dari pasutri yang sah sebab jika tidak akan menimbulkan fitnah dan resiko yang lebih besar lagi akan terjadi jual beli embrio. Untuk reproduksi buatan dengan system kloning saya tidak setuju karena dibandingkan manfaatnya lebih banyak kerugiannya selain itu kloning juga tidak melalui pembuahan padahal dalam berbagai ajaran agama disebutkan bahwa pembentukan anak dimulai dari proses pembuahan atau pertemuan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah

BAB IV

KESIMPULAN


 

    Melihat dari berbagai aspek di atas, dalam kasus ini kita kembalikan semua kepada pasien. Akan tetapi sebagai dokter kita mempunyai alternative penyelesaian yang bisa ditawarkan kepada pasien antara lain:

  1. Apabila pasien hanya mengalami disfungsi seksual dan tidak azoospermia maka pasien dapat menikah lagi dan kemungkinan bisa punya keturunan cukup besar karena dapat dilakukan Inseminasi Buatan/Bayi Tabung yang di Indonesia merupakan kegiatan yang legal.
  2. Seandainya pasien azoospermia kemungkinan ada dengan cara klonong akan tetapi cara tersebut dilarang di Indonesia dan berbahay bagi hasil kloningnya sendiri. Satu-satunya cara hanya dengan adopsi anak atau menikah dengan wanita yang telah mempunyai anak agar tetap bisa mewariskan hartanya.

Meskipun terdapat dua teknik yang bisa dipakai yaitu Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung, kita sebagai dokter lebih baik menyarankan kepada pasien untuk memakai teknik Inseminasi Buatan karena rasio keberhasilan cukup besar dan resikonya kecil. Tetapi kitasekali lagi tetap mengembalikan semuanya kepada keputusan pasien.


 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101/

www.litbang.depkes.go.id/ethics/knepk/download%20dokumen/artikel%20&%20paper/human%20cloning.pdf/

http://www.kalbe.co.id/files/cdk/files/153_06Aspekbioetikapenelitianstemcell.pdf/153_06Aspekbioetikapenelitianstemcell.html/

http://www.mail-archive.com/dokter@yahoogroups.com/msg00975.html/

F. A. Moeloek, Etika dan Hukum Teknik Reproduksi Buatan, Bagian Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas lndonesia.

Dorland,W.A.newman.2006.kamus kedokteran Dorland.Philadelphia.EGC

Makna idul fitri

Hari raya idul fitri atau yang dikenal dengan nama lebaran merupakan suatu hari besar yang ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia. Pada hari itu seluruh umat muslim merayakan kemenangan setelah sebelumnya berperang melawan hawa nafsu selama satu bulan penuh. Seluruh umat muslim pada hari yang fitri tersebut bagaikan kertas putih tanpa noda.
Dewasa ini idul fitri bagi sebagian besar masyarakat hanya dimaknai dengan baju baru, hidangan yang enak serta saling membagikan uang. Disamping itu yang lebih memprihatinkan lagi ada beberapa umat islam yg menggunakan momentum lebaran atau idul fitri sebagai ajang memamerkan kekayaan, jabatan dan kekuasaannya.
Tapi makna idul fitri yang sebenarnya adalah kembalinya kesucian umat muslim atas semua kesalahan. Sebagian besar masyarakat Indonesia akan saling bersilaturahmi dengan berkunjung ke rumah sanak saudara.
Melihat paradigma yang terjadi di masyarakat saat ini yang lebih cenderung memaknai lebaran dengan hal-hal yang berbau materi seharusnya membuat kita mengelus dada sebab di satu sisi kita merayakan idul fitri dengan menghambur-hamburkan harta tapi di sisi lain banyak saudara-saudara muslim kita yang di hari yang fitri ini masih belum bisa menikmatinya disebabkan karena kemiskinan dan kesejahteraan yang jauh di bawah standart.
Mulai sekarang mungkin kita bisa lebih memaknai idul fitri lebih dari sekedar menghambur-hamburkan harta. Mungkin kita harus tetap ingat kepada saudara-saudara muslim kita yang kurang beruntung..
Semoga kita tetap berada dibawah ridho-Nya. Amin..