Rabu, September 16, 2009

KB dipandang dari berbagai aspek

LAPORAN INDIVIDU TUTORIAL

BLOK II SKENARIO 2

Program KB dipandang dari Berbagai Aspek


 

Disusun Oleh:

DAVID ANGGARA PUTRA

G0007054


 


 


 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER

FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA


 

BAB I

PENDAHULUAN

    

  1. LATAR BELAKANG

    Dewasa ini dunia kedokteran menghasilkan berbagai teknologi yang bertujuan membantu meningkatkan taraf kesehatan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi seperti yang kita ketahui bersama dengan lahirnya teknologi-teknologi tersebut juga memicu lahirnya pro kontra baru. Aspek-aspek kehidupan seperti agama, etika moral serta hukum juga mempunyai pandangan tersendiri menyikapi hal ini. Kita sebagai mahasiswa kedokteran yang nantinya menjadi dokter yang terjun di masyarakat diharapkan mampu mengambil kebijakan kesehatan tanpa melanggar nurma-nurma yang ada di masyarakat dan tetap berpegang teguh pada kode etik kedokteran yang ada.


     

  2. DEFINISI MASALAH

    Pada scenario 2 "Anak saya sudah cukup, nggak mau nambah lagi" muncul permasalahan sebagai berikut :

  • Ibu Suharto ingin melakukan KB tetapi oleh suaminya ditentang.
  • Ibu Suharto datang ke dokter keluarga dan minta KB tanpa ijin suami.
  • Dokter keluarga melakukan KB kepada Ibu Suharto tanpa meminta ijin kepada suaminya.


 

  1. TUJUAN PEMBELAJARAN
    1. Mengenali dimensi etik kedokteran dalam mengobati/memperlakukan individu pasien sebagai individu dalam lingkup sosio-budayanya.
    2. Mampu mengambil keputusan etis – medis (KEM) dalam stuasi yang masih bersifat konflik, sesuai dengan tuntutan masyarakat dalam negara brkembang


     

  2. MANFAAT PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari blok ini diharapkan mahasiswa :

    1. Mampu menentukan, menyatakan dan mengenalisis segi etika dalam kebijakan kesehatan.
    2. Mampu menganalisa secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan atau penyelesaian masalah setiap individu pasien.
    3. Mampu berperilaku professional dalam hubungan dokter pasien


     

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA

  3. Keluarga

    adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri; suami-isteri dan anaknya; ayah dan anaknya; ibu dan anaknya.


     

  4. Keluarga Berencana

    adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan. keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.


     

  5. Metode KB
    1. KB Hormonal
  • Pil pengendali kehamilan
  • Suntikan
  • Susuk
  1. Metode Perintang
  • Kondom
  • Diafragma
  • Spermisida
  • IUD (Intra Ultra Device)
  1. Metode KB alamiah
  • Memberi ASI pada 6 bulan pertama
  • Metode pengecekan lender
  • Metode pengecekan irama
  1. Sterilisasi
  • Vasektomi
  • Tubektomi
  1. Sterilisasi
    1. Vasektomi adalah operasi sederhana untuk memotong saluran pembawa sperma (vas deferens). Vasektomo tidak menyebabkan laki-laki impotent juga tidak mengurangi kenikmatan waktu berhubungan seksual.
    2. Tubektomi adalah operasi untuk mengikat atau memotong saluran telur agar sel telur tidak menuju rahim.
  2. KB menurut pandangan Islam

    "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi kepada mereka dan kepada kamu." (QS. Al Isra':31)

    "Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur(yang dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian dihadapan umat-umat lain. (Ahmad, Abu Dawud yang disahihkan oleh Al Albani)

        Dari penggalan ayat serta hadits di atas disimpulkan bahwa Islam tidak memberi toleransi terhadap adanya program KB yang beralasan takut miskin atau membatasi jumlah anak.

    Akan tetapi para ulama membolehkan KB untuk mengatur jarak kelahiran serta jika dalam keadaan darurat (tidak dimungkinkan untuk hamil karena suatu penyakit).

    Untuk vasektomi dan tubektomi Islam sangat melarang kecuali dalam keadaan tertentu seperti mengidap penyakit.

    Pandangan lain muncul dari MUI yang menyatakan mendukung upaya pemerintah mengendalikan angka pertumbuhan yang tinggi, sejauh masih dalam koridor syari'ah. MUI memperbolehkan vasektomi dan tubektomi selama keduanya tidak memutu total keturunan atau bisa direhabilitasi kembali.

  3. KB menurut pandangan Kristen

    Manusia ditugaskan oleh Allah untuk "beranak cucu dan bertambah banyak" (Kejadian 1:28)

    Anak adalah Hadiah dari Allah (Kejadian 4:1, Kejadian 35:5) Anak adalah berkat dari Tuhan (Lukas 1:42)

        Dari beberapa penggalan Al kitab di atas Kristen tidak memperbolehkan penggunaan kontrasepsi karena tidak ingin punya anak atau bingung mengurus banyak anak. Akan tetapi Kristen mengijinkan jika umatnya ingin mengatur jarak kelahiran agar lebih dewasa, lebih siap dalam kerohanian serta keuangan.

  4. Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Mengatur KB.

    KB (Keluarga Berencana) merupakan progam pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Dalam hal ini Program KB diatur dalam :

  • GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1999
  • Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
  • Undang-undang No. 10 Tahun 1992 dalam butir 17, 18, 19.

Berdasarkan hukum, status pria dan wanita adalah

  • Adil dengan persetujuan bersama (UU No. 10 Tahun 1992 Pasal 19)
  • Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.


 

BAB III

DISKUSI

    Dalam scenario ini terdapat dua situasi besar yang menimbulkan permasalahan yang perlu didiskusikan yaitu kebijakan yang diambil oleh dua dokter; spesialis kandungan dan dokter keluarga. Seperti yang telah dipelajari sebelumnya bahwa semua tindakan medis harus didasari oleh Kaidah Dasar Bioetik (KDB), Kode Etik Kedokteran, hukum yang berlaku serta tidak menyimpang dari nurma-nurma yang ada di masyarakat. Beberapa hal yang perlu diingat bahwa :

  • Tindakan medis tidak menjanjikan hasil
  • Dipilih option yang resikonya paling kecil
  • Hukum dan Undang-undang adalah mutlak, tidak boleh dilanggar.
  • Etika, moral dan agama adalah permasalahan yang nantinya dikembalikan kepada individu masing-masing.

KDB kedoteran mempunyai empat hal/kaidah yang bisa digunakan dokter untuk mengambil kesimpulan. Kaidah itu ialah :

1. beneficence (B)

2. autonomy (A)

3. non maleficence (N)

4. justice (Ju)

Empat kaidah di atas memiliki criteria masing-masing sehingga seorang dokter dapat memilih kaidah mana yang sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Criteria dari beneficence(B) antara lain :

1.Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain)

2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia

3. Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter.

    Criteria dari autonomy (A) antara lain :

  1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
  2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif)
  3. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri.
  4. Menjaga rahasia pasien,berterus terang dan menjaga privasi dan lain-lain

criteria dari non malificence (N) antara lain :

  1. Menolong pasien emergensi
  2. Mengobati pasien yang luka
  3. Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia) dan lain-lain

Criteria dari justice (Ju) antara lain :

  1. Memberlakukan segala sesuatu secara universal
  2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
  3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama dan lain-lain

Dari uraian criteria KDB diatas dapat kita bahas bahwa tindakan yang dilakukan dokter kandungan cukup tepat karena sesuai dengan KDB serta hukum yang ada sedangkan dokter keluarga keluarga melakukan tindakan yang berbeda dengan langsung melakukan KB pada pasien. Tindakan ini tidak salah karena dokter tersebut berdasar pada kaidah autonomy akan tetapi semua kaidah tersebut dibatasi dengan hukum yang sifatnya tegas dan tidak boleh dilanggar


 

BAB IV

KESIMPULAN

    Setelah ditinjau dari beberapa aspek meliputi Kaidah Dasar Bioetik (KDB), Kode Etika Kedokteran, etika moral, agama dan hukum dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter kandungan telah sesuai dengan prosedur serta KDB kedokteran (dalam hal ini dokter tersebut menggunakan autonomy dan justice) dan hukum yang berlaku sebab dokter kandungan telah memberi informasi tentang KB serta menyarankan agar KB dilaksanakan jika kedua belah pihak dalam hal ini suami isteri telah setuju. Sedangkan tindakan yang dilakukan dokterkeluarga tersebut kurang tepat karena hanya menggunakan kaidah autonomy padahal kita tahu bahwa dalam undang-undang kedudukan suami isteri sama dalam hal pengaturan kelahiran.

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar