Rabu, September 16, 2009

Pandangan Agama, Hukum, Etika dan Medikolegal tentang Aborsi

Pandangan Agama, Hukum, Etika dan Medikolegal

tentang Abortus Provokatus


 


 

Disusun Oleh:

DAVID ANGGARA PUTRA

G0007054


 


 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER

FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA


 

BAB I

PENDAHULUAN

    

  1. LATAR BELAKANG

    Dewasa ini dunia kedokteran menghasilkan berbagai teknologi yang bertujuan membantu meningkatkan taraf kesehatan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi seperti yang kita ketahui bersama dengan lahirnya teknologi-teknologi tersebut juga memicu lahirnya pro kontra baru. Aspek-aspek kehidupan seperti agama, etika moral serta hukum juga mempunyai pandangan tersendiri menyikapi hal ini. Kita sebagai mahasiswa kedokteran yang nantinya menjadi dokter yang terjun di masyarakat diharapkan mampu mengambil kebijakan kesehatan tanpa melanggar nurma-nurma yang ada di masyarakat dan tetap berpegang teguh pada kode etik kedokteran yang ada.


     

  2. DEFINISI MASALAH

    Pada scenario 3 "Saya masih mau sekolah kok dok" muncul permasalahan sebagai berikut :

  • Seorang gadis 16 th, belum menikah, pelajar SMU, datang sendirian dengan keluhan pendarahan per vaginam, flek2. Penderita pucat, lemah, kesadaran masih baik, vital sign normal. Anamnesa menyebutkan gadis tersebut 2 hari sebelumnya melakukan aborsi.
  • Gadis tersebut tidak ingin siapapun tau tentang masalahnya termasuk orang tuanya.
  • Gadis tersebut juga tidak ingin dirujuk ke rumah sakit maupun dokter spesialis


 

  1. TUJUAN PEMBELAJARAN
    1. Mengintegrasikan alasan etik dalam perawatan pasien untuk mencapai standar profesi
    2. Mengenali dan menghadapi (bila perlu menyelesaikan) perilaku/sikap tidak professional dari anggota lain dalam tim pelayanan kesehatan


     

  2. MANFAAT PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari blok ini diharapkan mahasiswa :

    1. Mampu menentukan, menyatakan dan mengenalisis segi etika dalam kebijakan kesehatan.
    2. Mampu menganalisa secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan atau penyelesaian masalah setiap individu pasien.
    3. Mampu berperilaku professional dalam hubungan dokter pasien


     

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA

  3. Anamnesa

    Merupakan Tanya jawab antara dokter dan pasien yang bertujuan menggali informasi dari pasien sehingga dapat mengetahui kondisi pasien agar dokter dapat mendiagnosa penyakit yang diderita pasien hingga mendekati kebenaran.

  4. Abortus

    Adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus dimana embrio tidak dapat tumbuh di luar kandungan.Abortus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :

    1. Abortus spontan/alami atau Abortus Spontaneus
    2. Abortus Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
    3. Abortus Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
  5. Aspek Hukum

    Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"

    Yang dikenai hukuman dalam hal ini :

    1. Ibu yang melakukan abortus
    2. Dokter/bidan/dukun/tenaga kesehatan lain yang melakukan aborsi
    3. Orang-orang/pihak yang mendukung terlaksananya aborsi

    Beberapa pasal yang terkait adalah :

  • KUHP pasal 299, 346, 347, 348, 349 tentang larangan pengguguran kandungan.
  • UU RI No. 1 tahun 1946 menyatakan aborsi merupakan tindakan pelanggaran hukum.
  • UU RI No. 7 tahun 1984 tentanf menghapus diskriminasi pada wanita.
  • UU RI No. 23 tahun 1992,     pasal 15 : abortus diperbolehkan dengan alasan medis.

    Pasal 77c : kebebasan menentukan reproduksi

    Pasal 80 : dokter boleh melakukan aborsi yang aman.

  • Apabila ditinjau dari Human Rights (HAM) :
    • Setiap manusia berhak kapan mereka bereproduksi
    • RUU pasal 7 : berhak menentukan kapan dan jumlah reproduksi.
    • RUU Kesehatan pasal 63
  1. Aspek Etika Kedokteran
  • Bunyi lafal sumpah dokter : Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pasien bahkan hingga pasien meninggal.
  • Bunyi lafal sumpah dokter : Saya akan menghormati setiap hidup insane mulai dari pembuahan.
  • Penjelasan Pasal 7c KODEKI : Abortus Provokatus dapat dibenarkan dalam tindakan pengobatan/media
  • Pasal 10 KODEKI : Dokter wajib mengingat akan kewajibannya melindungi hidup tiap insani.
  1. Aspek agama
  • "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya." (QS Al-Maidah:32)
  • "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu." (QS Al An'aam : 151)


     

BAB III

DISKUSI DAN PEMBAHASAN

  1. Aspek Hukum

    Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia tindakan aborsi yang dilakukan oleh siapapun bukan karena alasan medis merupakan tindak pidana. Sehingga dalam scenario ini dokter yang melakukan aborsi kepada gadis tersebut telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang serta peraturan yang ada. Oleh sebab itu dokter keluarga yang mengetahui hal tersebut diwajibkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terjadi praktek serupa serta korban yang bertambah

  2. Aspek Agama

    Beberapa pandangan agama tentang aborsi adalah sebagai beriku :

    1. Islam

      Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa :

      1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
      2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
        1. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
          1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
          2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
        2. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
          1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
          2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
        3. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
      1. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
    2. Kristen

    Secara singkat di dalam Al Kitab dapat disimpulkan bahwa aborsi dalam bentuk dan alasan apapun dilarang karena :

    1. Apabila ada sperma dan ovum telah bertwmu maka unsure kehidupan telah ada.
    2. Abortus pada janin yang cacat tidak diperbolehkan karena Tuhan mempunyai rencana lain pada hidup seorang manusia
    3. Anak adalah pemberian Tuhan.
    4. Bila terjadi kasus pemerkosaan, diharapkan keluarga serta orang-orang terdekat dapat memberi semangat.
    5. Aborsi untuk menyembunyikan aib tidak dibenarkan.
    1. Katolik

      Hampir sama dengan pernyataan agama Kristen, dalam agama katolik aborsi juga dilarang.

    2. Hindu

    Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut "Himsa karma" yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.

    1. Budha

        Dalam agama budha perlakuan aborsi tidak dibenarkan karena suatu karma harus diselesaikan dengan cara yang baik, jika tidak maka akan timbul karma yang lebih buruk lagi.


     

  3. Aspek Etika Profesi Kedoktersn

        Jika dilihat dalam etika kedokteran maka dokter yang melakukan aborsi tersebut telah melanggar kode etik kedokteran yang berlaku di Indonesia karena dalam Kode Etik jelas termuat bahwa seorang dokter dilarang melakukan aborsi kecuali untuk alasan medis. Sehingga dokter tersebut seharusnya dilaporkan kepada MKEK agar mendapat tindakan dari majelis tersebut sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi


     

    BAB IV

    KESIMPULAN

        Dalam scenario ini dokter keluarga harus segera menangani atau memberikan tindakan medis karena kondisi pasien kritis (NonMaleficence). Setelah kondisi pasien membaik dokter keluarga harus dapat membujuk agar masalah ini diberitahukan kepada orang tua gadis tersebut. Dokter keluarga tidak boleh lepas tangan dari permasalahan ini karena sebagai dokter keluarga semestinya telah mempunyai ikatan emosional sehingga selain bereran sebagai dokter juga sebagai problem solver. Selain itu dokter keluarga itu juga seharusnya melaporkan dokter pelaksana aborsi ke MKEK IDI setempat karena dokter tersebut telah melanggar kode etik serta melakukan tindak pidana. Diharapkan dengan laporan tersebut dapat mencegah terjadinya praktek aborsi serta tidak ada lagi korban aborsi illegal.

    BAB V

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Anonim. 2007. Hukum dan Aborsi. http://www.aborsi.org/hukum-aborsi.htm
      (12Oktober 2007)
    2. Dorland, W. A. Newman. 2002. Kamus Kedokteran Dorland. Jakarta : EGC
    3. Dwija, Bahgawan. 2007. Aborsi dalam Teologi Hinduisme. http://stitidharma.org/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=34
    4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. 2007. http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101
    5. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia. 2002. Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sumatera Utara: Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.
    6. Syafruddin, SH, MH. 2007. Abortus Provocatus dan Hukum. library.usu.ac.id/modules.php?op=modload&name=Downloads&file=index&req=getit&lid=447
    7. Zuhra, Farah. 2007. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam. http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/ (14 Agustus 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar