Rabu, September 16, 2009

Pro kontra Reproduksi Buatan

LAPORAN INDIVIDU TUTORIAL

BLOK II SKENARIO 1

"Mungkinkah Saya Mempunyai Anak Lagi?"


 

Disusun Oleh:

DAVID ANGGARA PUTRA

G0007054


 


 


 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER

FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA


 

BAB I

PENDAHULUAN

    

  1. LATAR BELAKANG

    Tidak semua pasangan usia subur memiliki reproduksi yang sehat dalam pengertian memiliki kesuburan untuk dibuahi ataupun membuahi. Hambatan ini bisa disebabkan berbagai hal antara lain : disfungsi seksual, penyakit yang menyerang alat reproduksi, lemahnya dinding rahim serta berbagai macam hmbatan-hambatan lain. Melihat fenomena di atas dunia kedokteran mengembangkan teknologi reproduksi buatan guna membantu pasutri yang infertilitas (tidak subur).

    Pada scenario ini kita dihadapkan pada masalah reproduksi buatan yang masih pro kontra dari berbagai segi antara lain segi etik, moral, agama serta hukum sehingga kita sebagai mahasiswa kedokteran nantinya dapat memandang masalah serta mengambil keputusan berdasarkan nilai etik, moral, agama dan hukum yang ada


     

  2. DEFINISI MASALAH

    Dalam scenario 1 "Mungkinkah Saya Mempunyai Anak Lagi?" disebutkan bahwa Bapak Karyodimejo, 80 tahun berkeinginan mempunyai anak lagi karena semua kerabatnya, istri serta anak-anaknya telah meninggal dunia semua sedangkan hartanya masih cukup banyak dan ingin mewariskan kepada keturunannya. Hambatan yang muncul ialah beliau menderita disfnngsi seksual.


     

  3. TUJUAN PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari ini diharapkan mahasiswa:

  • Mengenali dimensi etik kedokteran dalam mengobati/memperlakukan inadividu pasien sebagai individu dalam lingkup sosio-budayanya.
  • Mengidentifikasi pertimbangan yang saling bertentangan dalam pilihan etik tertentu.


 

  1. MANFAAT PEMBELAJARAN

    Setelah mempelajari scenario ini diharapkan mahasiswa :

    1. Mampu menentukan, menyatakan dan mengenalisis segi tika dalam kebijakan kesehatan.
    2. Mampu menganalisa secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan atau penyelesaian masalah setiap individu pasien.
    3. Mampu berperilaku professional dalam hubungan dokter pasien.


     


     

    BAB II

    TINJAUAN PUSTAKA


     

  2. DISFUNGSI SEKSUAL

        Pada pria antara lain hiposeksualitas (hasrat seks yang berkurang), impotensia (kemampuan ereksi berkurang atau tidak mampu sama sekali), ejakulasi dini,dan anorgosmia (tidak dapat orgasme). Sedangkan pada wanita, disfungsi seksual dapat berupa hiposeksualitas (hasrat seks berkurang), frigiditas (dingin terhadap seks atau tidak bergairah sama sekali), fobio seksualis (takut dan muak pada hubungan seksual), vaginismus, disparuenia (nyeri saat berhubungan), dan anorgasmia (tidak dapat organsme).

  3. AZOOSPERMIA

        Azoospermia adalah suatu keadaan dimana tidak adanya spermatozoa di dalam semen atau kegagalan dalam pembentukan spermatozoa.

  4. INSEMINASI BUATAN

        Teknik reproduksi buatan dengan cara pemasukan air mani ke dalam rahim wanita melalui semprit agar terjadi pembuahan. Proses ..ini biasanya dilakukan jika pria mengalami disfungsi seksual atau air mani yang kurang sehat sedangkan pada wanita kadang mempunyai saluran tuba fallopi yang panjang sehingga sperma dari pria sudah mati duluan sebelum menemui ovum. Teknik ini mempunyai resiko yang kecil tetapi dengan syarat harus dilakukan oleh ahlinya. Keunggulan inseminasi buatan adalah angka keberhasilan yang cukup besat dan resiko yang ditimbulkan juga minim.

  5. BAYI TABUNG (In-Vitro Fertilization)

        Prosedur dalam teknologi bayi tabung ini ada dua macam, yaitu:

    1. Teknik pembuahan di luar tubuh yang dirintis oleh Steptoe dan Edward dari Inggris pada tahun 1977 dengan teknik laparoskopi. Caranya adalah mempersiapkan ovum dan sperma kemudian dicampurkan di luar tubuh (invitro) pada cawan kaca atau medium yang sesuai. Terjadi pembuahan hingga terbentuk zigot. Zigot berkembang menjadi morula. Setelah menjadi morula kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim.
    2. Metode tandur alih gamet intra tuba  (tagit) yaitu dengan meletakan kedua sel benih dan sel telur ke saluran telur induk, sehingga pembuahan terjadi di oviduk dan kemudian ditanam di rahim. Ini dilakukan apabila istri mempunyai antibody terhadap sel benih suamunya atau sel telurnya tidak dapat keluar dari indung telur karena suatu hal.


     

  6. KLONING

    Pembentukan klon atau cloning ialah rekayasa genetika yang dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatic) yang telah diambil nukleusnya 11. Dengan cloning ini janin yang dihasilkan akan mempunyai gen dan cirri yang sama dengan sel induknya. Manfaat cloning antara lain :

    1. Dapat membantu wanita yang kurang subur
    2. Mencegah penularan penyakit genetic terhadap keturunannya.
    3. Dapat dimanfaatkan untuk kemajuan kesehatan.

    Kloning juga mempunyai kekurangan, antara lain :

    1. Keragaman populasi akan hilang, akibatnya manusia mempunyai respon yang sama.
    2. Jika genetic sama resiko terkena pathogen tunggal semakin besar.
    3. Kloning dianggap tidak etis, tidak manusiawi dan tidak normal.
  7. SURROGATE MOTHER

    Biasa dikenal dengan rahim sewaan. Teknik ini biasanya dipakai oleh pasutri yang karena suatu hal infertilitas dan menyewa rahim wanita lain untuk ditanami embrio yang benihnya dari pasutri tersebut. Surrogate mother dalam hukum pidana dan perdata tidak dilarang

    Huku yang mengaturnya antara lain :

  • Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal 16
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999
  • Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pada intinya semua undang-undang di atas memperbolehkan inseminasi buatan dan bayi tabung asalkan sperma dan ovumnya berasal dari pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah

Ditinjau dari segi agama:

  • Islam

Pada dasarnya dalam Islam reproduksi buatan merupakan hal yang diharamkan karena :

  1. Mengacaukan Nasab
  2. Merusak syariat poligami
  3. Mengintervensi karya Illahi
  4. Dokter (laki-laki) melihat aurat wanita tidak pada keadaan darurat.

Fatwa MUI (umumnya) memutuskan :

  1. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya berasal dari pasutri yang sah hukumnya mubah (boleh)
  2. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya berasal dari pasutri, laki-laki, atau wanita lain serta penanaman zigot ke rahim wanita lain hukumnya haram.


 

  • Kristen

Dalam agama Kristen mengharamkan proses reprodksi buatan apapun bentuknya karena mereka berpendapat bahwa manusia dilarang ikut campur urusan Tuhan. Selain itu dalam setiap reproduksi buatan pasti mengambil lebih dari satu sel telur sehinggasisa sel telur yang sudah dibuahi tetapi tidak ditanam di dalam rahim kemungkinan dimusnahkan sehingga orang Kristen melarang karena itu sama dengan membunuh.(" punya anak bukan tujuan utama pernikahan sesuai dengan perkataan Yesus ".( Matius ; 19 ayat 4-5 ))

  • Budha

Agama budha memperbolehkan proses reproduksi karena pada dasarnya agama budha hanya memandang suatu hal sebagai benar atau salah dan baik atau buruk.

Selain dari segi agama, reproduksi buatan juga menjadi perdebatan dalam masalah etika dan moral. Reproduksi buatan dianggap menyalahi kodrat karena bermain sebagai Tuhan dengan menciptakan dan mematikan manusia secara disengaja. Selain itu di masyarakat juga belum dapat diterima sehingga dapat memunculkan fitnah.

    Akan tetapi kita juga harus melihat dari segi Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk memperoleh keturunan. Jadi pada hakekatnya reproduksi buatan dengan cara Inseminasi Buatan atau Bayi tabung kalau benihnya dari suami istri yang sah masih bisa dilaksanakan. Pengecualian untuk kloning manusia sampai saat ini masih dilarang oleh hukum, agama maupun etika medis.


 

BAB III

DISKUSI

Melihat dari tinjauan pustaka yang ada di atas reproduksi buatan memang sangat membantu bagi pasutri yang infertile akan tetapi banyak aspek yang membatasi teknologi ini.Dari segi hukum dan medis, teknik ini cukup bisa ditrima akan tetapi masyarakat dan agama masih sulit ditrima karena reproduksi buatan dipandang menyalahi kodrat dan mengintervensi karya Illahi. Akan tetapi melihat Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk memperoleh keturunan sehingga masih bisa dilaksanakan. Saya setuju dengan fatwa MUI serta undang-undang yang mengatur reproduksi buatan di Indonesia karena melegalkan reproduksi Buatan dengan syarat dari pasutri yang sah sebab jika tidak akan menimbulkan fitnah dan resiko yang lebih besar lagi akan terjadi jual beli embrio. Untuk reproduksi buatan dengan system kloning saya tidak setuju karena dibandingkan manfaatnya lebih banyak kerugiannya selain itu kloning juga tidak melalui pembuahan padahal dalam berbagai ajaran agama disebutkan bahwa pembentukan anak dimulai dari proses pembuahan atau pertemuan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah

BAB IV

KESIMPULAN


 

    Melihat dari berbagai aspek di atas, dalam kasus ini kita kembalikan semua kepada pasien. Akan tetapi sebagai dokter kita mempunyai alternative penyelesaian yang bisa ditawarkan kepada pasien antara lain:

  1. Apabila pasien hanya mengalami disfungsi seksual dan tidak azoospermia maka pasien dapat menikah lagi dan kemungkinan bisa punya keturunan cukup besar karena dapat dilakukan Inseminasi Buatan/Bayi Tabung yang di Indonesia merupakan kegiatan yang legal.
  2. Seandainya pasien azoospermia kemungkinan ada dengan cara klonong akan tetapi cara tersebut dilarang di Indonesia dan berbahay bagi hasil kloningnya sendiri. Satu-satunya cara hanya dengan adopsi anak atau menikah dengan wanita yang telah mempunyai anak agar tetap bisa mewariskan hartanya.

Meskipun terdapat dua teknik yang bisa dipakai yaitu Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung, kita sebagai dokter lebih baik menyarankan kepada pasien untuk memakai teknik Inseminasi Buatan karena rasio keberhasilan cukup besar dan resikonya kecil. Tetapi kitasekali lagi tetap mengembalikan semuanya kepada keputusan pasien.


 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101/

www.litbang.depkes.go.id/ethics/knepk/download%20dokumen/artikel%20&%20paper/human%20cloning.pdf/

http://www.kalbe.co.id/files/cdk/files/153_06Aspekbioetikapenelitianstemcell.pdf/153_06Aspekbioetikapenelitianstemcell.html/

http://www.mail-archive.com/dokter@yahoogroups.com/msg00975.html/

F. A. Moeloek, Etika dan Hukum Teknik Reproduksi Buatan, Bagian Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas lndonesia.

Dorland,W.A.newman.2006.kamus kedokteran Dorland.Philadelphia.EGC

2 komentar:

  1. Saya orang kristen, tidak mengharamkan bayi tabung. Tapi syaratnya 1.Proses "Natural Cyle".
    2.bagi pasangan pria dan wanita yang sah menurut Agama dan Hukum. 3.gamete dari mereka dan rahim Istrinya(pemilik ovum). Namun Proses dengan Protokol lain dan gamet dari pihak ketiga mengakibatkan banyak masalah etika.

    BalasHapus

  2. Inseminasi Buatan yang dilarang dalam agama Kristen adalah Inseminasi Buatan melalui Sperma donor. karena jika menerima benih dari pasangan diluar pernikahan, itu sama saja dengan berjinah. Namun jka Insemnasi yang dilakukan melalui pasangan yang sah dalam perkawinan itu sah-sah saja bahkan hal itu adalah media yang sangat membantu pasangan suami isteri yang sulit untuk memperoleh seorang anak.

    BalasHapus